GATRAONLINE.COM | JAKARTA – Toko obat berkedok jual alat kosmetik marak di Kecamatan Matraman,aparat penegak hukum harus bekerja dengan benar.
Pada saat di konfirmasi oleh Koran Cirebon News pada hari Selasa (15/07/2025) penjaga toko yang berkedok kosmetik di Jalan Pandan No.33 Kelurahan Utan Kayu Selatan menyampaikan bahwa toko tersebut adalah milik seseorang inisial H yang merupakan oknum pensiunan polisi.
Penjaga toko obat golongan G mencoba menghubungi seseorang yang diduga pemilik toko,namun putus putus.
Menurut keterangan warga Jalan Pandan Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan Matraman Jakarta Timur bahwa toko berkedok kosmetik tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan.
Dengan lantang penjaga toko obat keras tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah berkordinasi ke pihak aparat setempat.”Kita sudah kordinasi bang,kita juga kordinasi dengan media melalui oknum berinisial RK “ucap penjaga toko. Tim media juga mencoba konfirmasi beberapa toko obat lainnya di Wilayah Matraman namun toko yang berada di Jalan Waringin Utan Kayu Utara tepatnya berdekatan dengan Kantor Komando Rayon Militer Kecamatan Matraman tersebut juga milik inisial H.
Maraknya toko obat golongan G di kecamatan Matraman tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang mengakibatkan para mafia obat keras beroperasi dengan bebas seakan tak tersentuh oleh hukum.
Bagi pelaku penjual obat keras tanpa resep dokter atau secara illegal dapat di pidana karena telah melanggar undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Koran Cirebon News mencoba konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Zen namun belum memberikan tanggapan. Masyarakat berharap pihak terkait dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani hal ini.